Harmonisasi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) tentang Kewenangan Klinis Dokter dan Dokter Gigi di Rumah Sakit diselenggarakan pada tanggal 16 Juli 2020 melalui video conference.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Divisi Pembinaan Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K), SH, LLM, FACLM. Beliau menyampaikan tujuan diadakan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan klinis dokter dan dokter gigi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan perundang undangan. Selain itu beliau juga menyampaikan agar melakukan identifikasi masalah dilapangan sehingga Perkonsil yang diterbitkan dapat diimplementasikan untuk memecahkan masalah di lapangan.
Pertemuan dihadiri oleh tim harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Rumah Sakit Cipto Mangun Kusuma (RSCM), Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Kementerian Kesehatan
Turut hadir Wakil Ketua KKI I, Ketua Divisi Pembinaan KKG, Ketua Divisi Registrasi KK, anggota Divisi Pembinaan KKG dan anggota Divisi Registrasi KKG dan terlihat hadir juga Sekretaris KKI.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) membutuhkan pengaturan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Perkonsil tentang kewenangan klinis dokter dan dokter gigi di Rumah sakit dengan mengkaji pengaturan kewenangan Kementerian / Lembaga. Untuk itu KKI menerima asupan secara tertulis dari stakeholder.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.