Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan rapat koordinasi di ruang rapat pleno lantai 4 Gedung KKI, jalan Teuku Cik Ditiro No.6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Jumat .(14/4/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua KKI, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS. Dalam sambutannya menyampaikan tujuan pertemuan yaitu untuk penyelesaian penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter Spesialis Radiologi dan Permasalahan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi. “Pertemuan ini sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia”, katanya melanjutkan
Pertemuan dihadiri oleh wakil yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H; Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (K); Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), dr. Nurdopo Baskoro, Sp.Rad (K), MKM; Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad (K); Kolegium Radiologi Indonesia (KRI), Dr. dr. Harry Galuh Nugraha, Sp.Rad (K) dan Kolegium Radiologi Klinik Indonesia (KRKI), dr. Bambang Purwanto Utomo, Sp.Rad (K) Abd, MMedEd).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang telah disepakati yaitu
- Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Surat Tanda Registrasi berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium Radiologi Indonesia dan/atau Kolegium Radiologi Klinik Indonesia;
- Dibentuk sekretariat bersama antara PDSRI dan PDSRKI untuk penerbitan sertifikat kompetensi dibawah koordinasi PB IDI dan MKKI, serta bertempat di kantor PB IDI;
- PB IDI, PDSRI dan KRI akan mencabut gugatan perkara perdata nomor 420/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, dan PDSRKI, KRKI, dan KKI menyetujui pencabutan gugatan perkara perdata nomor 420/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST;
- Dengan pencabutan gugatan perkara perdata nomor 420/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, maka demi hukum para pihak kembali keadaan semula sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi sengketa;
- KKI, PB IDI, MKKI, KRI, KRKI, PDSRKI, PDSRI akan menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI.
Kesepakatan ini dibuat dalam bentuk Berita Acara dan ditandatangani oleh para pihak dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ketua KKI mengharapkan agar PB IDI dalam waktu dekat mengupayakan terbentuknya satu perhimpunan dokter spesialis radiologi.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.