Salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Setiap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi akan memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki STR mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimilikinya dan wajib memiliki Surat Ijin Pratik (SIP). Berkaitan dengan hal tersebut KKI dan Pemerintah Kota Palembang sepakat melakukan kerja sama integrasi data STR dan SIP pada hari Jumat (6/9) di Ruang Rapat Pleno Lantai 4, Gedung Konsil Kedokteran Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama ditanda tangani oleh Sekretaris KKI, Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes dan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si yang disaksikan oleh Ketua Divisi Registrasi KKG, Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D.
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, nyaman dan aman yang dapat memuaskan masyarakat. Dalam era revolusi industri 4.0 pelayanan berbasis teknologi merupakan salah satu jawabannya.
Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D mengatakan KKI sangat mendukung kerja sama integrasi data STR dan ijin praktik dokter dan dokter gigi melalui Web service antara KKI dan Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini DPM-PTSP Kota Palembang. Beliau juga menyampaikan bahwa Saat ini KKI sudah integrasi data dengan IDI dan PDGI dalam rangka percepatan dan mempermudah KKI dalam melaksanakan tugas registrasi dokter dan dokter gigi. Dengan integrasi data, KKI dapat mengetahui sebaran dokter dan dokter gigi.
Selain itu, KKI dapat mengetahui penggunaan STR berdasarkan ijin praktik dokter dan dokter gigi yang diterbitkan oleh DPM-PTSP, sedangkan DPM-PTSP dapat melakukan validasi keabsahan STR yang diterbitkan oleh KKI dengan Cepat, ungkap Drs. Ratu Dewa.
Dalam kesempatan tersebut dr. Gema menyampaikan kepada media inovasi - inovasi yang sudah dilakukan oleh KKI serta menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama ini. Suatu langkah kemajuan yang patut dicontoh atau diikuti oleh DPM-PTSP lainnya untuk mempercepat dan memudahkan layanan perijinan praktik dokter dan dokter gigi. KKI dapat melakukan pengawasan penggunaan 3 (tiga) lembar legalisir STR, guna mengetahui pelaksanaan tempat praktik dan memonitoring data STR, katanya.
.Selamat kepada DPM PTSP Kota Palembang menjadi yang pertama di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaan integrasi data ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan
Komentar
Komentar di nonaktifkan.