Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: UM.01.05/2/1261/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Unsur Tokoh Masyarakat Pengganti Antar Waktu Periode 2020 – 2025, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KKI Unsur Tokoh Masyarakat Pengganti Antar Waktu telah menerima pendaftaran calon anggota KKI Unsur Tokoh Masyarakat yang persyaratannya lengkap, sebagai berikut :
- Dadang Irawan, MA
- Imam Suprayitno, SE, M. Tr. (han)
- Marzuki, SH, MM
- Ir. Wahyu Wardaya
Selanjutnya bagi calon yang telah memenuhi syarat wajib membuat makalah dan mempresentasikan di depan panitia. Tema makalah : “Peran dan Kontribusi Unsur Masyarakat dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Konsil Kedokteran Indonesia”. Makalah harus sudah di terima panitia paling lambat hari Kamis tanggal 30 Juni jam 16.00 melalui Surel : inamc@kki.go.id. Jadwal presentasi akan di tetapkan kemudian.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.