Ditengah masa pandemi Covid-19, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Regulator Profesi Dokter. Saat ini ada 6 (enam) Rancangan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) yang akan diundangkan dalam Lembar Berita Negara RI. Sebelum sampai pada tahap itu, terlebih dahulu dilakukan Harmonisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, KKI menyelenggarakan Rapat Online “Harmonisasi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia" pada tanggal 13 Mei 2020.
Peserta rapat online yaitu dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi Kemenkum HAM. Kemudian Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud, lalu ada juga Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud. Disamping itu ada juga dari Kementerian Kesehatan. Dari KKI ada beberapa konsilor yang hadir dan Sekretariat KKI.
Virtual meeting ini terdiri dari 2 (dua) sesi yaitu yang pertama Harmonisasi Perkonsil tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SPPDI) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang dipimpin oleh Ketua Divisi Standar Pendidikan Konsil Kedokteran, Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC.
Kemudian untuk sesi kedua ada 5 (lima) Perkonsil yang akan diharmonisasikan yaitu tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak, Konservasi Gigi, Odontologi Forensik, Periodonsia dan Radiologi Kedokteran Gigi yang dipimpin oleh Ketua Konsil Kedokteran Gigi Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D.
Harmonisasi dilakukan, tujuannya untuk mengurangi atau mengantisipasi terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Acara ini terselenggara, difasilitasi dan didukung oleh Sekretariat KKI
Komentar
Komentar di nonaktifkan.