Adanya perubahan waktu pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dan adanya perkembangan kebutuhan hukum maka Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan harmonisasi dan sinkronisasi Perkonsil pada tanggal 16 September 2020 melalui video conference.
Pertemuan dipimpin oleh ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, Sp.P-KEMD,, FINASIM. Dalam sambutannya dr Putu menyampaikan tujuan diadakan pertemuan yaitu untuk perpanjangan waktu registrasi kualifikasi tambahan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Perkonsil yang diterbitkan, kiranya dapat diimplementasikan untuk memecahkan masalah di lapangan, katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari ketua divisi pendidikan KK, Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad(K).
Dalam presentasi tersebut dipaparkan permasalahan yang berkaitan dengan registrasi kualifikasi tambahan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sehingga dibutuhkan perpanjangan waktu. Tujuannya untuk melindungi legalitas dokter spesialis, dokter gig spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi subspesialis dan fellowship.
Pertemuan dihadiri oleh tim harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kemenkes, perwakilan dari BPJS Kesehatan dan perwakilan dan Kemendikbud Turut hadir Wakil Ketua KKI II, Ketua KK, Ketua KKG dan konsilor lainnya dan terlihat hadir juga Sekretaris KKI.
Dalam rapat tersebut ketua tim kelompok kerja harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani, SH, MH memberi asupan terkait drafting dan hal-hal lain yang berkaitan dengan harmonisasi Rancangan Perkonsil tersebut.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.