Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menyelenggarakan Evaluasi Kinerja (11/11/2022) di Bandung. Dengan tema “Melalui Penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, Profesionalisme dalam Pelayanan Tetap Terjaga”.
Pertemuan ini bertujuan untuk (1) mengetahui gambaran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi MKDKI dalam melakukan penanganan pengaduan disiplin profesi kedokteran; (2) mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam optimalisasi pelaksanaan pemeriksaan pengaduan disiplin profesi kedokteran; (3) mendapatkan gambaran permasalahan dan solusi pelaksanaan sidang profesi kedokteran.
Ketua MKDKI, dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE (K), FIHA, MH dalam sambutan menyampaikan harapannya kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam melayani pasien agar sesuai standar operasional prosedur (SOP) katanya dan melakukan informed consent untuk menghindari adanya kesalahpahaman antara dokter dan pasien yang berakibat adanya pengaduan yang disampaikan kepada MKDKI lanjutnya menjelaskan.
Setelah itu acara dibuka oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD, FINASIM.
“Evaluasi kinerja harus dilakukan secara berkala, supaya kinerja MKDKI dalam penegakan disiplin dokter dan dokter gigi dapat ditingkatkan” kata dr Putu ketika memberi sambutan.
Dengan adanya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dokter asing bisa saja melakukan praktik di Indonesia, lanjutnya. “MKDKI agar menyiapkan cara penanganan pelanggaran disiplin bagi dokter asing, jika nanti ada dokter asing yang melakukan pelanggaran disiplin”. Sambungnya. “KKI sebagai regulator, akan membuat Perkonsil terkait hal itu”, jelasnya ketika membuka acara pertemuan.
Pertemuan dihadiri oleh Mahkamah Agung, KKI, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Organisasi Profesi (IDI dan PDGI) wilayah Jawa Barat dan cabang kota Bandung serta Sekretariat KKI.
Mahkamah Agung akan mendukung KKI dan MKDKI dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dalam merumuskan norma baru, pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus hati-hati karena Peraturan dengan norma baru seringkali menjadi objek uji materil di pengadilan.
Dalam kesempatan ini diharapkan Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan dan koordinasi lintas Program dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Organisasi Profesi, KKI, MKDKI dll sebagai upaya preventif pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran.
Pada pertemuan yang sama Sekretaris KKI, dr Imran Agus Nurali, Sp. KO menjelaskan fungsi Sekretariat KKI dalam memfasilitasi KKI dan MKDKI agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KKI
Komentar
Komentar di nonaktifkan.