Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan pertemuan evaluasi dan penguatan program interoperabilitas data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat lzin Praktik (SlP) dokter dan dokter gigi (9/11/2022) di Bekasi, Jawa Barat.
Acara dibuka oleh wakil ketua KKI, drg. Andriani, Sp.ort, FICD. Sebelum acara dibuka Sekretaris KKI, drg. Imran Agus Nurali, Sp.KO selaku ketua panita menyampaikan laporan kegiatan. Peserta pertemuan terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab/Kota, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, Pemerintah Daerah Kab/Kota (Bagian Hukum/Kerja sama), para konsilor dan sekretariat KKI.
Interoperabilitas adalah suatu aplikasi bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui suatu kesepakatan yang disetujui bersama. Hingga saat ini KKI sudah menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk kerja sama dengan 33 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait interoperalitas data STR dan SIP dokter dan dokter gigi.
Manfaat interoperabilitas data STR dan SIP dokter dan dokter gigi adalah untuk (1) mencegah penggunaan dokumen STR palsu; (2) mencegah penggunaan STR lebih dari 3 lokasi/tempat; (3) memudahkan dalam melakukan registrasi dan verifikasi data STR; (4) lebih cepat dalam melakukan registrasi dan verifikasi terkait penerbitan SIP; (5) mengetahui jumlah dokter/dokter gigi yang sudah mempunyai SIP; (6) mengetahui distribusi/sebaran dokter/dokter gigi; (7) membuat perencanaan kebutuhan dan penempatan dokter/dokter gigi; (8) pengawasan dan pembinaan terhadap praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat juga para dokter/dokter gigi.
Dalam pertemuan tersebut telah tersusun rencana tindak lanjut penguatan program interoperabilitas data STR dan SIP yaitu (1) literasi dan kolaborasi kedudukan, wewenang, tupoksi KKI dengan stakeholder (Pemda dan jajarannya); (2) pengembangan dan peningkatan fungsi interoperabilitas dan sinkronisasi di wilayah algomerasi (secara regional); (3) peningkatan pemahaman petugas berupa bimbingan teknis, orientasi teknis terhadap interoperabilitas aplikasi mandiri dan aplikasi sicantik cloud; (4) monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala ; (5) perlu penambahan fitur untuk penghapusan data SIP yang tidak berlaku dalam sistem; (6) perlu penambahan fitur data SIP yaitu data penerbitan dan data masa berlaku SIP; (7) perlu fitur untuk menginput data SIP yang diterbitkan sebelumnya; (8) percepatan aktivasi validasi data STR yang menggunakan aplikasi sicantik cloud; (9) pengembangan interoperabilitas dengan universitas terkait sertifikat profesi dengan organisasi profesi tentang sertifikat kompetensi; (10) advokasi kepada kepala daerah yang belum melakukan kerja sama.
Sebelum acara diakhiri dilakukan penandatanganan kerja sama antara KKI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam bentuk nota kesepakatan dan rencana kerja interoperabilitas data STR dan SIP.
KKI sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait interoperabilitas data STR dan SIP sejak tahun 2019. Pertama kali mejalin kerja sama sehubungan dengan interoperabilitas di tahun 2017 yaitu dengan portal PB IDI dan PB PDGI tentang data sertifikat kompetensi dokter dan dokter gigi di Indonesia
Komentar
Komentar di nonaktifkan.