Pada tanggal 27 Oktober 2021, Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Indonesia melakukan Bimbingan Teknis Registrasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Bimbingan teknis dilakukan oleh Tim dari KKI, yang terdiri dari Ketua Divisi registrasi Konsil Kedokteran Gigi, yaitu drg. Sri Rahayu Mustikowati, Mkes, CfrA dan Bagian Registrasi Sekretariat KKI.
Bimtek Registrasi yang dilaksanakan di DPMPTSP Kota Balikpapan ini, memaparkan tentang tata cara registrasi online dan membahas tentang Interoperabilitas Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. Pembahasan interoperabilitas tersebut, terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, antara lain adalah adanya beberapa dokter spesialis yang mengajukan perpanjangan SIP selama 1 tahun tanpa mengurus perpanjangan STR. Sedangkan salah satu persyaratan penerbitan SIP adalah STR yang masih berlaku. Maka pada pertemuan ini dilakukan pembahasan untuk pemecahan permasalahan tersebut.
Pada pertemuan ini, Dinkes Kota Balikpapan dan DPMPTSP sangat mendukung terlaksananya kerjasama Interoperabilitas antara KKI dan Pemda Kota Balikpapan. (FS)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.