Pada hari Senin 22 Nov 2021, KKI menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknik Registrasi di Kupang, bertempat di Dinas Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara tatap muka, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Sosialisasi ini dibuka degan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NTT, dr. Meserasi D. P. Ataupah, dilanjutkan dgn prakata dari Ketua Divisi Registrasi KK, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS., beliau akrab dengan sapaan dr. Robby. Para peserta yang hadir pada bimtek kali ini terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jajarannya, para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerja Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , dokter dan dokter gigi, dan Tim Sekretariat KKI.
Acara selanjutnya berupa paparan dari KKI yang dibawakan oleh dr. Robby. Pada awal paparan, dikemukakan tentang profil KKI , tugas, fungsi dan wewenang KKI sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) , juga tentang registrasi online dokter dan dokter gigi, dan jenis-jenis STR.
Selanjutnya beralih menayangkan apa dan bagaimana interoperabilitas, dengan definisi nya. Diselenggarakannya interoperabilitas ini, dilatarbelakangi oleh antara lain : Dokter dan Dokter Gigi yg akan berpraktik wajib memiliki STR; STR merupakan syarat terbitnya SIP; Penerbitan dan pencabutan STR oleh KKI; Penerbitan dan pencabutan SIP oleh Kabupaten/Kota; STR yang terbit terdiri dari 1 (satu) lembar STR Asli dan 3 (tiga) lembar Salinan; dan Data sebaran dokter/dokter gigi saat ini berdasarkan data STR (berdasarkan alamat korespondensi ketika mengajukan STR).
Setelah menerangkan interoperabilitas, dr. Robby menyampaikan data STR dokter dan dr gigi yg masih aktif dan yg harus segera dire-registrasi di wilayah Provinsi NTT. ”Jadi bisa dilihat data terbaru untuk STR dokter dan dokter gigi di Wilayah kerja Provinsi NTT, apakah harus dire-registrasi, ada dokter atau dokter gigi yang sudah meninggal ataupun pindah. Jika SIP jalan terus sedangkan STR sdh mati, itu melanggar UUPK “ demikian ditegaskan oleh dr. Robby.
Acara dilanjutkan dengan memberikan bimbingan teknis tentang bagaimana melakukan cek status dokter dan melakukan cek proses penerbitan STR sudah sampai dimana, melalui situs website KKI, www.kki.go.id. Setelah itu dilanjutkan diskusi tanya jawab seputar Registrasi dokter dan dokter gigi.
Dalam acara penutup, dr. Robby menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal , utk ke depannya akan ada pembicaraan kerjasama interoperabilitas system IT STR dan SIP dokter dan Dokter Gigi. (FS)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.