Konsil Kedokteran Indonesia melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait pembahasan kelayakan adaptasi dokter spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri (WNI LLN) pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 secara daring yang dipimpin oleh Prof.dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K) sebagai Ketua Divisi Standar Pendidikan Profesi Konsil Kedokteran dan dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dan jajarannya, perwakilan dari Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), perwakilan dari Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), perwakilan dari Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), perwakilan dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan (ARSPI), perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Indonesia (ARSGMPI), Konsilor KKI, dan Sekretariat KKI.
Adanya beberapa calon adaptan yang ditolak untuk melakukan adaptasi dokter spesialis menjadi salah satu isu yang dibahas. Penolakan calon adaptan disebabkan karena dinilai secara administrasi tidak layak. Pendidikan yang ditempuh calon adaptan di luar negeri adalah Master Degree bukan pendidikan profesi. Telaah Administrasi dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan Telaah Kompetensi. Apabila telah ditolak secara administrasi sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk dilakukan Telaah Kompetensi.
Rekomendasi hasil pembahasan diantaranya adalah diperlukan uji kelayakan bagi dokter spesialis WNI LLN, memperkuat proses evaluasi pra adaptasi di Kemendikbud ristek khususnya untuk evaluasi administrasi dan Kemenkes untuk mempercepat proses rancangan Permenkes Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN.
Bila jurusan di Luar Negeri berbeda dengan yang ada di Indonesia maka akan ditolak. Menurut Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM, di Indonesia belum ada parameter untuk melihat seseorang layak ikut atau tidak untuk mengikuti adaptasi. Dengan terbitnya Peraturan KKI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Spesialis WNI LLN, akan ada Komite Bersama yang terdiri dari 2 Sub Komite, yaitu Sub Komite Evaluasi Kompetensi dan Sub Komite Pembekalan. Kedua Sub Komite inilah yang menentukan calon adaptan mempunyai kompetensi atau belum.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.