Pasca terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia, apakah ada perubahan sistem registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi?
Ya. Terjadi penyesuaian sistem registrasi karena terdapat integrasi sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Permohonan pengajuan STR dapat dilakukan melalui alamat:
kki.kemkes.go.id/registrasi
Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct ke link https://kki.kemkes.go.id/registrasi