Tugas Dan Wewenang Kolegium

Tugas Dan Wewenang Kolegium

  • 05 December 2024
  • 292

Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai alat kelengkapan Konsil dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kolegium.

Kolegium memiliki tugas untuk mengembangakan cabang disiplin ilmu dan standar Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok didisiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium

Peran

  1. Menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  2. Menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Wewenang

Menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis

Fungsi

  1. Penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan
  2. Terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  3. Penyusunan kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama penyelenggara pendidikan penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk ditetapkan oleh Menteri
  4. Bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi
  5. Penyusunan kajian jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri
  6. Penyusunan kompetensi yang beririsan
  7. Penyusunan kajian penambahan kompetensi
  8. Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan Konsil
  9. Pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan
facebook twitter email whatapps