PROFIL KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu prioritas Pemerintah dalam pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan menjadi salah satu investasi dalam proses pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah terus berupaya memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan kesehatan hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut selaras dengan amanah UUD 1945, bahwa negara wajib menyediakan layanan kesehatan bagi setiap warga negara dan Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata terutama di layanan prioritas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa untuk meningkatkan mutu dan kompetensi keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil beserta alat kelengkapannya. Terdapat beberapa perubahan terhadap Konsil baik nomenklatur, struktur lembaga, maupun tugas dan fungsinya. Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang merupakan 2 (dua) lembaga terpisah, bergabung menjadi entitas baru yaitu Konsil Kesehatan Indonesia yang dalam menjalankan tugasnya memiliki 2 (dua) alat kelengkapan yaitu Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dalam rangka mempercepat transformasi kesehatan khususnya Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, maka atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Konsil Kesehatan Indonesia didukung oleh Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pada tanggal 14 Oktober 2024, Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin melantik dan mengangkat sumpah Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dan Anggota Majelis Displin Profesi yang dilaksanakan di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan.
Konsil Kesehatan Indonesia berperan untuk merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsil, melakukan registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, maka Konsil Kesehatan Indonesia memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menonaktifkan dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, maka tugas KKI didukung oleh Kolegium Kesehatan Indonesia yang terdiri atas 78 (tujuh puluh delapan) kolegium tiap disiplin ilmu, serta berperan dalam penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan dan berwenang dalam penerbitan sertifikat kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Manfaat kolegium bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah untuk pengembangan kompetensi yang lebih terarah dan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki dapat senantiasa diupdate sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan sehingga bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk masyarakat luas. Sedangkan bagi masyarakat, diharapkan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional serta merata di seluruh daerah.
Dalam melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan maka KKI didukung oleh MDP. Beberapa fungsi dari MDP yaitu penerimaan dan verifikasi pengaduan, pemeriksaan pengaduan, penentuan ada/ tidaknya pelanggaran, pengambilan putusan dan pemberian rekomendasi. Jika terdapat pengaduan pelanggaran disiplin profesi, maka MDP akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti memang terdapat pelanggaran disiplin, maka MDP bisa menjatuhkan sanksi. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak kompeten, bisa dihentikan untuk penyelenggaraan praktiknya.
Selain itu MDP akan memberikan perlindungan untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah bekerja sesuai dengan standar akan mendapat pelindungan hukum. Apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaporkan atas dugaan tindak pidana, MDP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesesuaian praktik dengan standar berdasarkan permintaan dari penyidik. Jika ternyata Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah bekerja sesuai standar, maka MDP mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penyidikan.
Apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan digugat perdata, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat meminta MDP untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian praktik dengan standar. Berdasarkan permintaan tersebut, MDP mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan terbentuknya KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia dan MDP maka diharapkan dapat memastikan kualitas, mutu, dan kompetensi SDM Kesehatan sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan lebih efisien bagi masyarakat, memperluas aksesibilitas layanan kesehatan, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah. Seluruh unsur diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam menyelesaikan target-target bidang kesehatan, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya.