• Informasi : Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923198. Untuk informasi STR tekan 2, informasi Adaptasi dan Alih Iptek tekan 3, informasi Certificate of Good Standing (CoG) tekan 4, informasi pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran tekan 5, dan untuk operator tekan 0. Informasi terkait STR dokter dan dokter gigi dapat menghubungi nomor whatsapp di 0811 1310 2211. Pegawai Sekretariat KKI tidak menerima pemberian gratifikasi berupa apapun - Informasi : Proses STR paling lama 14 (empat belas ) hari kerja sejak berkas disetujui. Terima Kasih. •

Tentang Kami


TUGAS

Memberikan dukungan  teknis  dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia

 

FUNGSI:

a. Pelaksanaan fasilitasi Standardisasi Pendidikan Profesi

b. Pelaksanaan fasilitasi Registrasi 

c. Pelaksanaan fasilitasi Pembinaan dan Pelayanan Hukum

d. Pelaksanaan Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat

 

SUSUNAN ORGANISASI

 

Sekretariat KKI terdiri dari:

a. Bagian Standardisasi Pendidikan Profesi

b. Bagian Registrasi

c. Bagian Pelayanan Hukum

d. Bagian Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat

e. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

Bagian Standardisasi Pendidikan Profesi

Tugas:

Melaksanakan fasilitasi standardisasi profesi pendidikan dokter, pendidikan dokter spesialis, dan pendidikan berkelanjutan.

 

Fungsi: 

a. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter

b. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter spesialis

c. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan berkelanjutan

 

Bagian Registrasi

Tugas:

Melaksanakan fasilitasi registrasi sementara, registrasi bersyarat, dan heregistrasi.

 

Fungsi:

a. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang registrasi sementara

b. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang registrasi bersyarat

c. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang heregistrasi

 

Bagian Pelayanan Hukum

Tugas:

Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan penyusunan peraturan, persidangan, serta bantuan hukum di bidang kehormatan dan disiplin kedokteran Indonesia, serta kehormatan dan disiplin kedokteran perorangan.

 

Fungsi:

a. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan peraturan

b. Pelaksanaan fasilitasi persidangan

c. Pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum

 

Bagian Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat

Tugas:

Melaksanakan penyusunan perencanaan anggaran, urusan tata usaha dan kepegawaian, keuangan serta hubungan masyarakat.

 

Fungsi:

a. Pelaksanaan penyusunan perancanaan anggaran, urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.

b. Pelaksanaan urusan keuangan 

c. Pelaksanaan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.