• Informasi : Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923198. Untuk informasi STR tekan 2, informasi Adaptasi dan Alih Iptek tekan 3, informasi Certificate of Good Standing (CoG) tekan 4, informasi pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran tekan 5, dan untuk operator tekan 0. Informasi terkait STR dokter dan dokter gigi dapat menghubungi nomor whatsapp di 0811 1310 2211. Pegawai Sekretariat KKI tidak menerima pemberian gratifikasi berupa apapun - Informasi : Proses STR paling lama 14 (empat belas ) hari kerja sejak berkas disetujui. Terima Kasih. •

Tentang Kami


VISI

Menjadi regulator praktik kedokteran untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.

 

 

MISI 

  1. Meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
  2. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam rangka melindungi masyarakat.
  3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas menajemen dalam mendukung penyelenggaraan program KKI.

 

 

TATA NILAI

  1. Peduli (Care) : Peka, tanggap, dan menghargai serta melindungi kepentingan masyarakat dan profesi.
  2. Integritas (Integrity): Menjunjung tinggi prinsip kejujuran berdasarkan nurani dan mewujudkan komitmen ke dalam tindakan nyata.
  3. Profesionalisme (Professionalism): Memiliki kompetensi dan etika yang tinggi serta menaati hukum dan melaksanakan disiplin.
  4. Kemitraan (Partnership): Melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan.

 

 

STRATEGI

 

Strategi 1

- Mengembangkan sistem analisis pendidikan dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis berdasarkan kebutuhan nasional.

- Mengembangkan kebijakan pemberian rekomendasi pembukaan, pembinaan, dan penutupan prodi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.

 

Strategi 2

- Menyempurnakan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis.

- Memastikan penerapan standar pendidikan dan standar kompetensi oleh seluruh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.

 

Strategi 3

Mengembangkan rumusan jenjang pendidikan profesi kedokteran.

- Merumuskan pengembangan sistem akreditasi pendidikan dokter dan dokter gigi termasuk didalamnya rumah sakit pendidikan bersama pemangku kepentingan.

- Melakukan evaluasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri.

- Merumuskan kebijakan reschooling dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang terkena sanksi pelanggaran disiplin.

- Mengembangkan sistem penapisan teknologi kedokteran untuk melindungi keselamatan pasien.

- Mengembangkan sistem penjaminan mutu lulusan dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis

- Mengembangkan koordinasi sistem penjaminan mutu pelaksanaan CPD.

- Meningkatkan kemampuan leadership & manajemen untuk institusi pendidikan kedokteran (IPK) & institusi pendidikan kedokteran gigi (IPKG).

 

Strategi 4

- Mengembangkan sistem analisis kebutuhan kewenangan tambahan atau kewenangan lain bagi dokter dan dokter gigi.

- Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaaan kewenangan tambahan.

 

Strategi 5

- Menyempurnakan regulasi WNI dan WNA

- Meningkatkan kualitas pelayanan registrasi secara manual, offline, dan online.

- Mengembangkan sistem manajemen data dan informasi registrasi.

 

Strategi 6

- Mengembangkan sistem pembinaan dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan masyarakat penerima jasa pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi.

- Mengembangkan sistem kerja sama lintas sektor.

- Mengembangkan sistem penegakan disiplin dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.

- Meningkatkan pemahaman tentang profesionalisme dokter dan dokter gigi.

- Meningkatkan jaringan kerja MKDKI pada tingkat regional.

- Meningkatkan efektivitas disiplin kedokteran.

 

Strategi 7

- Mengembangkan sistem monev penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik di Indonesia.

- Mengembangkan sistem analisis (kajian-kajian) praktik kedokteran dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional dan internasional.

- Meningkatkan pembentukan dan reviu peraturan perundang-undangan.

 

Strategi 8

- Meningkatkan kualitas SDM.

- Mengembangkan konsep tupoksi Sekretariat KKI.

- Meningkatkan pelayanan administrasi dan perkantoran.