21 Januari 2016 00:00:00 |
22 September 2015 14:01:28 |
21 September 2015 00:00:00 |
12 September 2015 08:46:29 |
23 Februari 2021 00:00:00 , Berita Utama
Pembukaan Program Studi Dokter Sub Spesialis membutuhkan rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Salah satu tujuan KKI yaitu melindungi masyarakat sebagai penerima jasa layanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Perlindungan masyarakat yang dimaksud adalah KKI menjamin program studi yang dibuka nanti akan menghasilkan dokter yang kompeten dan professional.
Pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021, KKI mengadakan Desk Evaluation Pembukaan Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgin), Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand). Rapat yang dipimpin oleh oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran, Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad(K), dihadiri oleh Para Pemangku Kepentingan, Wakil Ketua KKI I, Wakil Ketua KKI II, Divisi Pendidikan KKI, Divisi Registrasi, dan Divisi Pembinaan KKI, dan Sekretariat KKI.
Para Pemangku Kepentingan yang turut hadir melalui rapat telekonferensi diantaranya; Wakil Rektor I, FK Unand, Prof. Dr. Mansyurdin, MS; Dekan FK Unand, Dr. dr. Rika Susanti, SpF; Tim Program Studi Subspesialis Obgin, FK Unand, Direktur RSUD Dr. Achmad Mochtar, Bukittinggi, Dr. Khairul, SpM; Perwakilan dari RSUP. Dr. M. Jamil; Perwakilan Kolegium Obgin Indonesia.
Pada prinsipnya, KKI sebagai pemberi rekomendasi yang merupakan salah satu syarat pembukaan program studi oleh Dirjen Dikti, menyarankan untuk mengutamakan putra daerah sebagai peserta daerah. Tindak lanjut dari pertemuan virtual ini adalah mengirimkan perbaikan proposal ke KKI dalam waktu dekat.
21 Januari 2016 00:00:00
Surat Edaran Nomor : TU.02.03/4/KKI/l/0220/2016 tentang Sertifikat Kompetensi sebagai Persyaratan STR Dokter dan Dokter Gigi22 September 2015 14:01:28
Salah satu yang menjadi tugas utama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 adalah mengesahkan standar pendidikan dokter dan dokter gigi. KKI telah mengesahkan Standar21 September 2015 00:00:00
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) selain mempunyai tugas melakukan registrasi dokter/dokter gigi, juga mengesahkan standar pendidikan profesi dokter/dokter gigi. Terkait hal tersebut, pada12 September 2015 08:46:29
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan Bimbingan Teknis Pemantapan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Samarinda pada tanggal 12 September 201505 November 2020
URGENSI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DIERA GLOBALISASI TARUNA IKRAR (Ketua Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia, Periode 2020-2025) Kenyataan Global Kita telah…21 Oktober 2020
Risiko tertular penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) selama perjalanan udara lebih rendah dibandingkan di gedung perkantoran, ruang kelas, supermarket, atau kereta…18 Juni 2020
IAMRA Webinar Series 1: COVID-19 And The Impact On Medical Regulation oleh Indah Suksmaningsih. dari Divisi Pembinaan daan Prof. Dr.…