14 Maret 2018 00:00:00
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaksanakan rapat pembahasan pencabangan spesialisasi bidang kedokteran/kedokteran gigi pada hari Rabu, 14 Maret 2018 bertempat di gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Rapat dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K) dan dihadiri oleh perwakilan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI). Turut hadir para Komisioner KKI dan Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KKI.
Sesuai dengan Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 4 (1), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk dengan tujuan untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan oleh dokter dan dokter gigi serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi. Wewenang KKI antara lain yaitu mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Peran KKI dalam hal pencabangan ilmu dan spesialisasi pendidikan profesi kedokteran salah satunya adalah menata spesialisasi atau subspesialisasi baru yang akan dibentuk berkaitan dengan ilmu induknya dan persyaratan sesuai kebutuhan masyarakat serta merumuskan bersama kolegium terkait dampaknya terhadap masyarakat penerima layanan yang berkaitan dengan kualitas dan pembiayaan.
Tujuan pencabangan spesialisasi kedokteran adalah menjadikan seorang dokter yang kompeten dalam cabang spesialisasinya dan dapat melayani masyarakat secara profesional. Pembentukan subspesialis harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu dan penelitian.