• Informasi : Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923198. Untuk informasi STR tekan 2, informasi Adaptasi dan Alih Iptek tekan 3, informasi Certificate of Good Standing (CoG) tekan 4, informasi pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran tekan 5, dan untuk operator tekan 0. Informasi terkait STR dokter dan dokter gigi dapat menghubungi nomor whatsapp di 0811 1310 2211. Pegawai Sekretariat KKI tidak menerima pemberian gratifikasi berupa apapun - Informasi : Proses STR paling lama 14 (empat belas ) hari kerja sejak berkas disetujui. Terima Kasih. •
Form Laporan Gratifikasi

TOLAK ATAU LAPORKAN!!

  1. Tata Cara Pelaporan GRATIFIKASI SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui : - Surat atau penyerahan langsung ketim Unit Pengawasan Gratifikasi (UPG) Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
  2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung/dokumen terkait penerimaan Gratifikasi (bilaada).
  3. Pelapor wajib memberi data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap.
  4. Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi, dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut dapat tidak ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi.
  5. Pelapor wajib mematuhi ketentuan terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan.


* Wajib isi


Bagian Standarisasi Pendidikan Profesi
Bagian Registrasi
Bagian Pelayanan Hukum
Bagian Administrasi Umum dan Humas


Uang
Barang
Voucher
Jasa
Makanan
Other