FAQ

Apa saja berkas persyaratan permohonan STR PPDS/PPDGS (Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)?

- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Surat keterangan penerimaan PPDS/PPDGS dari Universitas
 

Apa saja berkas persyaratan permohonan STR Peningkatan Kompetensi (Dr/Drg Spesialis)?

- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Ijazah Spesialis/sertifikat profesi yang telah di tanda tangani oleh dekan dan rektor
- Sertifikat Kompetensi spesialis
- STR lama
 

Apa saja berkas persyaratan permohonan STR Kualifikasi Tambahan (Dr/Drg Subspesialis dan Fellowship)?

- Usulan nama dari kolegium terkait atau Ijazah Subspesialis
- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Sertifikat kompetensi subspesialis / fellowsip
 

Apa saja berkas persyaratan permohonan STR Adaptasi Dokter Spesialis (WNl LLN)?

- KTP
- Ijazah Spesialis Luar Negeri
- Sertifikat Kompetensi Spesialis Adaptasi
- Pas foto latar belakang merah
- STR Lama

Apa saja berkas persyaratan permohonan STR Penambahan Kompetensi (WNl LLN)?

- KTP
- Ijazah Spesialis Luar Negeri
- Surat Rekomendasi dari Kolegium terkait Adaptasi Penambahan Kompetensi
- SK Dirjen Nakes tentang Peserta Program Adaptasi Penambahan Kompetensi
- Pas foto latar belakang merah
- STR Lama

Apa saja persyaratan registrasi naik level/turun level?

1) Pas foto formal terbaru ukuran 3x4 cm, latar belakang merah, wajah terlihat jelas, tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata, kemeja putih polos, jilbab putih polos (bagi yang berjilbab) (format *.jpeg dengan ukuran maksimal 200Kb)
2) Ijazah dan/atau sertifikat profesi pendidikan formal di bidang kesehatan, yang terintegrasi PDDikti atau dokumen dengan ukuran file maksimal 1 MB
3) Sertifikat kompetensi bagi lulusan program studi di bidang kesehatan dengan ukuran file maksimal 1 MB)
4) STR lama (format *.pdf dengan ukuran maksimal 1MB)
5) Surat Pernyataan turun level dari yang bersangkutan, ditandatangani diatas materai yang berlaku (Pengajuan turun level)
6) Nomor rekening atas nama pemohon
 

Apa saja persyaratan registrasi alih profesi?

1) Pas foto formal terbaru ukuran 3x4 cm, latar belakang merah, wajah terlihat jelas, tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata, kemeja putih polos, jilbab putih polos (bagi yang berjilbab) (format *.jpeg dengan ukuran maksimal 200Kb).
2) Ijazah dan/atau sertifikat profesi pendidikan formal di bidang kesehatan, yang terintegrasi PDDikti atau dokumen dengan ukuran file maksimal 1 MB.
3) Sertifikat kompetensi bagi lulusan program studi di bidang kesehatan (webservice dengan PDDikti, dengan ukuran file maksimal 1 MB).
4) STR lama (format *.pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
5) Surat pernyataan alih profesi dari tenaga kesehatan yang bersangkutan, ditandatangani diatas materai yang berlaku
6) Nomor rekening atas nama pemohon
 

Bagaimana tata cara pengajuan STR Tenaga Medis?

1. Buka laman web https://kki.go.id/registrasi/
2. Buat akun baru dengan memilih menu “Daftar Sekarang"
3. Pastikan pengisian data diri sama dengan data pada KTP karena aplikasi registrasi STR telah terintegrasi dengan Dukcapil
4. Pilih kewarganegaraan kemudian upload file KTP. Pastikan KTP terlihat jelas, pilih tombol “simpan”
5. Pastikan telah melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar
6. Login dengan menggunakan akun yang dimiliki, pilih menu Tenaga Medis
7. Bagi Named yang belum pernah melakukan registrasi, pilih menu “Registrasi STR Baru” dan pilih jenis registrasi. Internsip diperuntukan bagi Named yang akan melakukan Internsip dan Non-internsip diperuntukan bagi Named yang tidak melakukan internsip, selanjutnya klik Daftar
8. Isikan data pribadi, alamat, kompetensi & Pendidikan, tempat kerja & praktek serta uji kompetensi
9. Upload dokumen yang dibutuhkan pastikan ukuran dan jenis dokumen sudah sesuai, silahkan lengkapi semua data pada seluruh tahapan pengajuan
10. Jika data yang diisikan telah sesuai, klik selesai untuk melakukan pengajuan. Silakan cek status pada aplikasi dan notifikasi pada email secara berkala untuk memantau progres pengajuan.
 

Bagaimana tata cara pengajuan STR Tenaga Kesehatan?

1. Buka laman https://kki.go.id/registrasi/
2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki akun di KTKI, selanjutnya login dengan username dan password yang sudah pernah didaftarkan.Bagi yang belum memiliki akun, Pilih menu “Daftar Sekarang"
3. Pastikan pengisian data diri sama dengan data pada KTP karena aplikasi registrasi STR telah terintegrasi dengan Dukcapil
4. Pilih kewarganegaraan kemudian upload file KTP. Pastikan KTP terlihat jelas, pilih tombol “simpan”.
5. Pastikan telah melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar.
6. Login dengan menggunakan akun yang dimiliki
7. Pilih “Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan” lalu pilih profesi nakes
8. Pilih menu “Registrasi Baru” bagi yang belum memiliki STR, atau Pembaharuan/alih profesi/Naik atau turun level/RPL, setelah itu pilih kelulusan sesuai tahun lulus pada ijazah
9. Isikan nama perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa. Pastikan data pada ijazah sama dengan data pada PDDIKTI karena aplikasi STR telah terintegrasi dengan PDDIKTI
10. Upload dokumen yang dibutuhkan pastikan ukuran dan jenis dokumen sudah sesuai, silahkan lengkapi semua data pada seluruh tahapan pengajuan dan periksa kembali data yang diisi
11. Jika data yang diisikan telah sesuai, klik selesai untuk melakukan pengajuan
12. Silakan cek status pada aplikasi dan notifikasi pada email secara berkala untuk memantau progres pengajuan.
 

Apa alamat web pengajuan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

1. Alamat Web https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pengajuan pembaharuan STR lama menjadi STR Seumur Hidup
2. Alamat web https://kki.go.id/registrasi/ untuk pengajuan STR pertama kali (termasuk STR internsip & selesai internsip), STR dalam masa Pendidikan (PPDS/PPDGS), Peningkatan Kompetensi/kualifikasi tambahan/naik level, Adaptasi bagi WNI Lulusan Luar Negeri, Warga Negara Asing
 

Bagaimana jika saat pengajuan STR naik level/alih profesi muncul notifikasi terdapat perbedaan data akun dan PDDikti?

Bagi tenaga kesehatan yang pada saat melakukan naik level/ alih profesi/ RPL dan muncul notifikasi Data Akun Pemohon dengan Data PDDikti tidak sesuai, silahkan memperbaiki data ke sumber data. Cara memperbaiki data:
1. Akun Pemohon Silahkan koordinasi dengan dukcapil untuk perubahan data pada KTP
2. Data PDDikti Silakan koordinasi pengelola PDDIKTI di kampus saudara untuk melakukan perubahan data mahasiswa di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
 

Bagaimana jika pengajuan STR di Satu Sehat SDMK muncul notifikasi STR DITOLAK?

Silahkan menghubungi email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan dengan format diri:
Nama Lengkap
NIK
Profesi
Alamat email terdaftar
Rincian Kendala menyertakan foto KTP, Ijazah
Screenshoot kendala
 

Bagaimana bila saya tidak berhasil login di aplikasi registrasi online https://kki.go.id/registrasi/?

Named/Nakes tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut terjadi karena adanya ketidakcocokkan email sebagai username ataupun password yang ada di database KTKI. Pemohon dapat mengisi form untuk kemudian dipandu lebih lanjut untuk dapat mengakses kembali akunnya

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan janji layanan yang berlaku?

STR akan di proses sesuai dengan janji layanan yang berlaku, yaitu maksimal 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran diterima.

Apa itu Majelis Disiplin Profesi (MDP) ?

Majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia

Siapa yang boleh membuat pengaduan kepada MDP ?

Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehata

Apa Tugas, Fungsi dan Wewenang MDP ?

MDP mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin Fungsi MDP :
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien
 

Apa syarat Pengaduan di MDP?

a. identitas pengadu
b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan
c. alasan pengaduan
 

Apa saja jenis sanksi disiplin di MDP?

a. peringatan tertulis
b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut
c. penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau
d. rekomendasi pencabutan SIP
 

Berapa Jumlah tempat praktik yang tercantum dalam SIP Internsip?

Maksimal 3 (tiga) atau Jumlah tempat praktik pada SIP internsip disesuaikan dengan wahana internsip yang tercantum dalam SK Internsip

Bagaimana cara mengajukan SIP Internsip?

SIP Internsip dapat diajukan melaui SATUSEHAT SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk) dengan mengisi data profile dan data lainnya kecuali data pekerjaan (tidak perlu diisi) Menunggu proses verifikasi, validasi dan ttd SIP (data pekerjaan akan otomatis muncul dan SIP dapat di download di Satu Sehat)
 

Apa saja persyaratan pengajuan SIP Internsip?

a. STR Internsip

b. Tempat Praktik berupa wahana Internsip

c. Surat Keputusan Sebagai Peserta Internsip
 

Berapa lama proses penerbitan SIP Internsip?

Maksimal 5hari kerja

Apakah diperlukan rekomendasi organisasi untuk menerbitkan SIP internsip?

Tidak diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP)

Apakah diperlukan biaya dalam pengurusan SIP internsip?

GRATIS,TidakdiperlukanbiayadalampengurusanSIPInternsip

Bagaimana jika saya mengalami perpanjangan masa internsip, apakah SIP Internsip saya perlu diperbaharui?

Tidak perlu, karena SIP Anda berlaku selamamasa internsip Anda berlangsung

Apakah SIP Internsip ini dapat saya gunakan untuk praktik di luar wahana internsip saya?

Tidak bisa. SIP internsip hanya berlaku di wahanainternsip yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.Jika ditemukan Anda berpraktik di luar wahanainternsip, maka Anda akan dikenakan sanksi ygberlaku.

Apakah yang dimaksud dengan Kecukupan SKP?

Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya.

Siapa saja yang membutuhkan Kecukupan SKP dalam pengurusan izin praktik?

a. Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan/memperbarui izin praktiknya.
b. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
c. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
 

Bagaimana perhitungan Kecukupan SKP dilakukan?

Perhitungan kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah. Dalam kondisi umum, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, dan pengabdian 5%. Sedangkan dalam kondisi khusus, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 25%, pelayanan 55%, dan pengabdian 5%. 15% sisanya dapat dipenuhi dari ranah mana pun.

Bagaimana jika SKP saya tercatat tidak tercukupi padahal saya merasa sudah memenuhi kecukupan SKP saya?

Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah. Jika salah satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem.

Jika SKP saya belum terpenuhi untuk bisa mengurus perpanjangan izin praktik, bagaimana saya memenuhi kekurangan SKP saya?

a. Jika SKP anda belum terpenuhi maka anda belum bisa memperbaharui perizinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Infomasi Plataran Sehat (lms.kemkes.go.id).
b. Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran di luar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
c. Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
d. Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
 

Apakah nakes/ named yang baru menyelesaikan pendidikan wajib mengumpulkan SKP terlebih dahulu untuk pembuatan SIP?

Tidak.

Jika saya berniat perpanjang SIP dan membutuhkan keterangan kecukupan SKP, darimanakah saya mendapatkan surat keterangan tersebut?

a. Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
b. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.
 

Bagaimanakah saya dapat mengecek kecukupan SKP saya?

a. Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.
b. Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
 

Apa yang harus saya lakukan untuk masuk ke akun SKP Platform saya?

a. Buat akun SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
b. Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta divalidasi oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
c. Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.
 

Dari kegiatan apa saja saya bisa mendapatkan SKP?

SKP dapat dipenuhi melalui kegiatan Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian yang dilakukan dalam periode SIP.

Bagaimana cara saya mendapatkan SKP dari ranah pembelajaran?

Anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran melalui portal Plataran Sehat dengan cara membuat akun terlebih dahulu melalui Satu Sehat SDMK atau mengunggah sertifikat pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang diikuti sebelum 01 Maret 2024. 

Bagaimana cara mendapatkan SKP dari ranah pelayanan?

Anda dapat mengunggah mandiri bukti pelayanan dalam periode 6 bulan sampai dengan 1 tahun pada periode SIP aktif. Praktik Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Instansi dapat melampirkan dokumen bukti disahkan oleh pimpinan berwenang yang membuat keterangan kegiatan dengan mencantumkan nomor Surat Izin Praktik (SIP). Untuk praktik mandiri, dokumen bukti ranah profesionalisme dibuat oleh yang bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik, nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan bermaterai 10.000 sebagai validasi informasi.

Bagaimana cara mendapatkan SKP dari ranah pengabdian?

Anda dapat mengunggah bukti kegiatan dalam bentuk sertifikat/berita acara/surat tugas yang dibuat oleh institusi/instansi penyelenggara kegiatan pengabdian.

Apakah sertifikat-sertifkat kegiatan internasional dapat digunakan?

Sertifikat-sertifikat kegiatan internasional dapat digunakan untuk mendapatkan SKP. Kegiatan pembelajaran internasional dapat diunggah di SKP Platform pada ranah Pembelajaran (ranah A).

Pemenuhan SKP dari ranah pelayanan diperlukan pengesahan pimpinan. Apabila pemenuhan SKP dari ranah pelayanan dilakukan pada praktik mandiri, siapa yang melakukan pengesahannya?

Untuk praktik mandiri, dokumen bukti ranah profesionalisme dibuat oleh yang bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik, nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan bermaterai 10.000 sebagai validasi informasi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Bagaimana jika sudah mengupload SKP di logbook Satu Sehat SDMK, namun tidak kunjung terverifikasi?

Silahkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang dibutuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti).

Mengapa keterangan kecukupan SKP yang awalnya TERCUKUPI menjadi TIDAK TERCUKUPI?

Sesuai dengan berlakunya KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 Tentang Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, saat ini SKP di SKP Platform telah terbagi ke dalam 3 ranah (Pembelajaran, Profesionalisme, dan pengabdian masyarakat). Ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, pengabdian 5%, dan 15% sisanya didapatkan dari ranah mana pun. Jika target persentase minimum SKP belum tercapai semua ranah, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem. Oleh karena itu, silahkan lengkapi ranah yang belum tercukupi SKP nya.

Apakah diperbolehkan mengumpulkan SKP hanya dari salah satu ranah?

Tidak diperbolehkan.

Pembuatan buku apakah mendapatkan nilai SKP? Apabila ada, apa saja syarat dan ketentuannya?

Pembuatan buku mendapatkan SKP untuk memenuhi ranah pelayanan dalam bentuk Publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah (Nasional dan Internasional) dan ilmiah populer dapat diupload di SKP Platform dengan melampirkan tautan artikel sebagai dokumen bukti. 

Mengapa verifikasi SKP dilakukan dalam waktu 3-6 bulan, sementara SIP sudah expired atau akan segera expired?

Kemenkes bersama dengan kolegium terus melakukan verifikasi SKP dengan prioritas SIP yang akan habis dalam waktu 6 bulan. Jika sudah melakukan pengunggahan mandiri, mohon untuk email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang dibutuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, dan detail kendala yang diadukan) untuk mempercepat proses verifikasi.

Permintaan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mempercepat proses verifikasi SKP

Silahkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang dibutuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti).

Bagaimana cara menautkan akun ke SKP Platform?

1. Pastikan memiliki akun Satu Sehat SDMK dan login di akun tersebut.
2. Pastikan sudah mengisi profesi dan kompetensi di bagian Keprofesian pada menu profil Satu Sehat SDMK.
3. Pastikan sudah mengisi data pekerjaan, periode awal SIP, periode akhir SIP, dan pekerjaan TERVALIDASI oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.

Bagaimana jika SKP dari OP sebelum 01 Maret 2024 masuk ke diagram lingkaran bawah namun tidak masuk ke diagram lingkaran yang atas?

Silahkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang dibutuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, dan detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti).

Apakah apoteker yang bekerja di industri farmasi wajib upload SKP 3 ranah untuk mendapatkan SIPA ?

Untuk yang bekerja di industri farmasi tetapi tetap membutuhkan SIP, disarankan untuk industrinya mendaftarkan akun di SISDMK agar data pekerjaannya bisa divalidasi oleh industrinya, dan ybs dapat mengumpulkan 3 Ranah SKP yang sesuai dengan KMK 1561 Tahun 2024

Para apoteker yang bertugas di industri farmasi perihal ranah pelayanan, apa saja yang harus dilampirkan pada aplikasi? Karena indikator pelayanan di aplikasi berbeda dengan pelayanan yang mereka berikan

Untuk sekarang ini format pelayanan dapat mengikuti dan menyesuaikan 21 poin di Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN. Jadi di KMK ini memang masih format umum sekali. Oleh karena itu saat ini kolegium masing-masing profesi sedang menyusun turunan KMK di ranah pelayanan agar nanti lebih spesifik dan sesuai dengan keprofesian masing-masing. 

Namun turunan KMK masih berproses, jadi untuk sekarang silakan disesuaikan dengan KMK dahulu

Bagaimana jika saya butuh untuk segera dilakukan verifikasi SKP?

Permintaan verifikasi bagi Named Nakes dengan periode akhir SIP kurang dari 6 bulan dan kendala SKP Platform dapat menyampaikan ke email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan:
Nama :
NIK:
Profesi:
Kendala : 
Periode SIP
Screenshoot kendala

Bagaimana jika SKP ranah A belum tercukupi, namun pembelajaran melewati batas periode SIP?

Untuk Ranah Pembelajaran 
1. Silakan Upload Sertifikat yang diperoleh melalui Plataran Sehat sesuai dengan kekurangan nilai SKP
2. Isi keterangan "Dokumen Pendukung untuk Pemenuhan Kecukupan SKP dengan Periode SIP telah Berakhir"
3. Tanggal selesai kegiatan diisi "tanggal berakhir SIP"

silahkan cek secara berkala kecukupan nilai SKP dan lakukan sinkronisasi data.

Kenapa saya tidak bisa unggah dokumen ke SKP Platform?

Dalam rangka peningkatan layanan, untuk sementara waktu mulai tanggal 26 September hingga 31 Oktober 2025, unggah bukti kegiatan P2KB hanya dapat dilakukan bagi named nakes yang masa berlaku SIP nya kurang dari satu tahun. 

Untuk yang SIP lebih dari 1 tahun kapan bisa unggah dokumen?

Unggah dokumen bagi named nakes yang periode SIP > 1 tahun mulai tanggal 1 November 2025