- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Rekomendasi Kolegium
- Surat keterangan penerimaan PPDS/PPDGS dari Universitas
- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Ijazah Spesialis/sertifikat profesi yang telah di tanda tangani oleh dekan dan rektor
- Sertifikat Kompetensi spesialis
- STR lama
- Usulan nama dari kolegium terkait atau Ijazah Subspesialis
- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Sertifikat kompetensi subspesialis / fellowsip
- KTP
- Ijazah Spesialis Luar Negeri
- Sertifikat Kompetensi Spesialis Adaptasi
- Pas foto latar belakang merah
- STR Lama
- KTP
- Ijazah Spesialis Luar Negeri
- Surat Rekomendasi dari Kolegium terkait Adaptasi Penambahan Kompetensi
- SK Dirjen Nakes tentang Peserta Program Adaptasi Penambahan Kompetensi
- Pas foto latar belakang merah
- STR Lama
1) Pas foto formal terbaru ukuran 3x4 cm, latar belakang merah, wajah terlihat jelas, tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata, kemeja putih polos, jilbab putih polos (bagi yang berjilbab) (format *.jpeg dengan ukuran maksimal 200Kb)
2) Ijazah dan/atau sertifikat profesi pendidikan formal di bidang kesehatan, yang terintegrasi PDDikti atau dokumen dengan ukuran file maksimal 1 MB
3) Sertifikat kompetensi bagi lulusan program studi di bidang kesehatan dengan ukuran file maksimal 1 MB)
4) STR lama (format *.pdf dengan ukuran maksimal 1MB)
5) Surat Pernyataan turun level dari yang bersangkutan, ditandatangani diatas materai yang berlaku (Pengajuan turun level)
6) Nomor rekening atas nama pemohon
1) Pas foto formal terbaru ukuran 3x4 cm, latar belakang merah, wajah terlihat jelas, tanpa penutup wajah dan tanpa kacamata, kemeja putih polos, jilbab putih polos (bagi yang berjilbab) (format *.jpeg dengan ukuran maksimal 200Kb).
2) Ijazah dan/atau sertifikat profesi pendidikan formal di bidang kesehatan, yang terintegrasi PDDikti atau dokumen dengan ukuran file maksimal 1 MB.
3) Sertifikat kompetensi bagi lulusan program studi di bidang kesehatan (webservice dengan PDDikti, dengan ukuran file maksimal 1 MB).
4) STR lama (format *.pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
5) Surat pernyataan alih profesi dari tenaga kesehatan yang bersangkutan, ditandatangani diatas materai yang berlaku
6) Nomor rekening atas nama pemohon
1. Buka laman web https://kki.go.id/registrasi/
2. Buat akun baru dengan memilih menu “Daftar Sekarang"
3. Pastikan pengisian data diri sama dengan data pada KTP karena aplikasi registrasi STR telah terintegrasi dengan Dukcapil
4. Pilih kewarganegaraan kemudian upload file KTP. Pastikan KTP terlihat jelas, pilih tombol “simpan”
5. Pastikan telah melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar
6. Login dengan menggunakan akun yang dimiliki, pilih menu Tenaga Medis
7. Bagi Named yang belum pernah melakukan registrasi, pilih menu “Registrasi STR Baru” dan pilih jenis registrasi. Internsip diperuntukan bagi Named yang akan melakukan Internsip dan Non-internsip diperuntukan bagi Named yang tidak melakukan internsip, selanjutnya klik Daftar
8. Isikan data pribadi, alamat, kompetensi & Pendidikan, tempat kerja & praktek serta uji kompetensi
9. Upload dokumen yang dibutuhkan pastikan ukuran dan jenis dokumen sudah sesuai, silahkan lengkapi semua data pada seluruh tahapan pengajuan
10. Jika data yang diisikan telah sesuai, klik selesai untuk melakukan pengajuan. Silakan cek status pada aplikasi dan notifikasi pada email secara berkala untuk memantau progres pengajuan.
1. Buka laman https://kki.go.id/registrasi/
2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki akun di KTKI, selanjutnya login dengan username dan password yang sudah pernah didaftarkan.Bagi yang belum memiliki akun, Pilih menu “Daftar Sekarang"
3. Pastikan pengisian data diri sama dengan data pada KTP karena aplikasi registrasi STR telah terintegrasi dengan Dukcapil
4. Pilih kewarganegaraan kemudian upload file KTP. Pastikan KTP terlihat jelas, pilih tombol “simpan”.
5. Pastikan telah melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar.
6. Login dengan menggunakan akun yang dimiliki
7. Pilih “Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan” lalu pilih profesi nakes
8. Pilih menu “Registrasi Baru” bagi yang belum memiliki STR, atau Pembaharuan/alih profesi/Naik atau turun level/RPL, setelah itu pilih kelulusan sesuai tahun lulus pada ijazah
9. Isikan nama perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa. Pastikan data pada ijazah sama dengan data pada PDDIKTI karena aplikasi STR telah terintegrasi dengan PDDIKTI
10. Upload dokumen yang dibutuhkan pastikan ukuran dan jenis dokumen sudah sesuai, silahkan lengkapi semua data pada seluruh tahapan pengajuan dan periksa kembali data yang diisi
11. Jika data yang diisikan telah sesuai, klik selesai untuk melakukan pengajuan
12. Silakan cek status pada aplikasi dan notifikasi pada email secara berkala untuk memantau progres pengajuan.
1. Alamat Web https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pengajuan pembaharuan STR lama menjadi STR Seumur Hidup
2. Alamat web https://kki.go.id/registrasi/ untuk pengajuan STR pertama kali (termasuk STR internsip & selesai internsip), STR dalam masa Pendidikan (PPDS/PPDGS), Peningkatan Kompetensi/kualifikasi tambahan/naik level, Adaptasi bagi WNI Lulusan Luar Negeri, Warga Negara Asing
Bagi tenaga kesehatan yang pada saat melakukan naik level/ alih profesi/ RPL dan muncul notifikasi Data Akun Pemohon dengan Data PDDikti tidak sesuai, silahkan memperbaiki data ke sumber data. Cara memperbaiki data:
1. Akun Pemohon Silahkan koordinasi dengan dukcapil untuk perubahan data pada KTP
2. Data PDDikti Silakan koordinasi pengelola PDDIKTI di kampus saudara untuk melakukan perubahan data mahasiswa di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Silahkan menghubungi email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan dengan format diri:
Nama Lengkap
NIK
Profesi
Alamat email terdaftar
Rincian Kendala menyertakan foto KTP, Ijazah
Screenshoot kendala
Named/Nakes tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut terjadi karena adanya ketidakcocokkan email sebagai username ataupun password yang ada di database KTKI. Pemohon dapat mengisi form untuk kemudian dipandu lebih lanjut untuk dapat mengakses kembali akunnya
Majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia
Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehata
MDP mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin Fungsi MDP :
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien
a. identitas pengadu
b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan
c. alasan pengaduan
a. peringatan tertulis
b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut
c. penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau
d. rekomendasi pencabutan SIP
Maksimal 3 (tiga) atau Jumlah tempat praktik pada SIP internsip disesuaikan dengan wahana internsip yang tercantum dalam SK Internsip
SIP Internsip dapat diajukan melaui SATUSEHAT SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk) dengan mengisi data profile dan data lainnya kecuali data pekerjaan (tidak perlu diisi) Menunggu proses verifikasi, validasi dan ttd SIP (data pekerjaan akan otomatis muncul dan SIP dapat di download di Satu Sehat)
a. STR Internsip
b. Tempat Praktik berupa wahana Internsip
c. Surat Keputusan Sebagai Peserta Internsip
Maksimal 5hari kerja
Tidak diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP)
GRATIS,TidakdiperlukanbiayadalampengurusanSIPInternsip
Tidak perlu, karena SIP Anda berlaku selamamasa internsip Anda berlangsung
Tidak bisa. SIP internsip hanya berlaku di wahanainternsip yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.Jika ditemukan Anda berpraktik di luar wahanainternsip, maka Anda akan dikenakan sanksi ygberlaku.
Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya.
a. Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan/memperbarui izin praktiknya.
b. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
c. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
Perhitungan kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah. Dalam kondisi umum, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, dan pengabdian 5%. Sedangkan dalam kondisi khusus, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 25%, pelayanan 55%, dan pengabdian 5%. 15% sisanya dapat dipenuhi dari ranah mana pun.
Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah. Jika salah satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem.
a. Jika SKP anda belum terpenuhi maka anda belum bisa memperbaharui perizinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Infomasi Plataran Sehat (lms.kemkes.go.id).
b. Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran di luar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
c. Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
d. Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
Tidak.
a. Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
b. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.
a. Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.
b. Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
a. Buat akun SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
b. Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta divalidasi oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
c. Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.