Sertifikat Kelaikan Praktik (certificate of goodstanding) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia yang menyatakan bahwa seorang Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan telah memenuhi standar kompetensi, standar profesi, tidak sedang dalam proses menjalankan sanksi etik maupun disiplin, dan telah siap menjalankan praktik profesinya sesuai ruang lingkup kewenangan.
Terintegrasi dengan berbagai hal seperti Surat Tanda Registrasi dan Simponi dari Kemenkeu
Pantau permohonan Sertifikat Kelaikan Praktik anda secara realtime