PERTEMUAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN TINGKAT ASEAN
(THE 1st ASEAN MEDICAL DISCIPLINARY BOARD MEETING)
Jakarta, 15 April 2014
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah Lembaga Negara yang berwenang untuk :
- Menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi ; dan
- Menetapkan sanksi disiplin bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.
Pelanggaran disiplin kedokteran terjadi apabila dokter/dokter gigi :
- Melakukan praktik dengan tidak kompeten;
- Tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan baik (dalam hal ini tidak mencapai standar standar dalam praktik kedokteran);
- Berprilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesinya.
Tahun 2015 mulai diberlakukannya AFTA (Asean Free Trade Area) artinya dibuka pasar bebas dalam berbagai bidang termasuk bidang jasa pelayanan kesehatan untuk negara Asean. Dengan demikian dokter asing dapat masuk ke Indonesia untuk melakukan praktik kedokteran begitu juga sebaliknya.
Bagaimana upaya dan sikap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam penanganan penegakan disiplin kedokteran bagi dokter asing yang masuk ke Indonesia ?.
Terkait hal tersebut Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan bersinergi dengan Medical Disciplanary Board negara negara Asean dalam melaksanakan AFTA 2015 bidang jasa pelayanan kesehatan untuk penanganan penegakan disiplin kedokteran.
Dalam hal ini Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berupaya menyelenggarakan pertemuan Medical Disciplinary Board yang pertama kali di Asean. Dengan tujuan mengidentifikasi sistem penanganan dan penegakan disiplin kedokteran/kedokteran gigi di negara-negara ASEAN. Pertemuan ini diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta- Indonesia pada tanggal 27 – 28 April 2014 dan dilanjutkan dengan pertemuan pada tanggal 29 April 2014 yang pertepatan dengan Ulatang Tahun Konsil kedokteran Indonesia.
Adapun negara ASEAN yang bersedia hadir dalam pertemuan ini adalah The Philipines, Malaysia, Vietnam, Thailand, Kamboja dan Myanmar dan Timor Leste sebagai negara pengamat serta Indonesia sebagai tuan rumah. Delapan (8) negara ini tentu memiliki sistem yang berbeda beda dalam hal penegakan disiplin kedokteran. Setiap negara akan diberi waktu untuk memaparkan hal hal yang terkait dengan cara penanganan disiplin kedokteran kemudian masalah masalah apa yang dihadapi oleh masing masing negara dalam menangani penegakan disiplin kedokteran serta upaya atau solusi apa yang diambil dalam menghadapi setiap permasalahan tersebut.
Dengan adanya kegiatan tersebut maka akan terjalin hubungan yang baik dan akrab dengan negara negara Asean dan diharapkan pertemuan ini dapat memperkuat jaringan di antara lembaga disiplin kedokteran (Medical Disciplanary Board).
Berita ini disiarkan oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KKI melalui Telp. (012) 31923199, Fax (012) 31923186, Email : inamc@kki.go.id.
HUMAS SET KKI
Komentar
Komentar di nonaktifkan.