Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Pada tanggal 3 April 2014 Ketua Konsil Kedokteran (KKI) berkunjungan ke Ombudsman terkait dengan penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman kepada KKI. KKI memperoleh peringkat ke-2 terbaik untuk pelayanan publik di tingkat Lembaga/Kementerian pada Bulan September – November 2013.
Kedatangan Ketua KKI disambut baik oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dan salah seorang anggota dari ombudsman, Kartini Istikomah. Pada kesempatan tersebut Ketua KKI mengucapkan terima kasih kepada ombudsman atas penghargaan yang telah diberikan. Ketua KKI juga menginformasikan kepada Ombudsman mengenai tugas pokok dan fungsi KKI. Ketua KKI mengatakan bahwa regulasi yang diterbitkan oleh KKI harus mengacu kepada unsur keselamatan pasien, pembinaan keprofesian dan memberikan kepastian hukum bagi dokter/dokter gigi dan masyarakat. Selain itu diinformasikan juga mengenai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI adalah lembaga otonom di dalam KKI yang berwenang untuk : menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi dan menetapkan sanksi disiplin bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.
Ketua Ombudsman memberi apresiasi kepada KKI berdasarkan observasi visual bukan berdasarkan persepsi masyarakat. Keberhasilan KKI ini merupakan bagian penting nantinya pada hari kualitas pelayanan publik. KKI dan Lembaga lembaga yang masuk dalam standar kepatuhan pelayanan publik cukup tinggi akan menjadi percontohan bagi lembaga lain yang belum memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik.
Danang Girindrawardana mengatakan Ombudsman ingin mengetahui Informasi mengenai KKI lebih dalam lagi karena masyarakat masih banyak datang ke ombudsman untuk mengadukan kasus malpraktik. Terkait hal tersebut suatu waktu nanti Ombudsman akan mengundang KKI sebagai narasumber dalam diskusi tematik. Dengan demikian ombudsman dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang KKI dan MKDKI dan dengan demikian masyarakat akan langsung mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.