Sosialisasi fungsi KKI kali ini untuk kalangan Persatuan Mahasiswa Kedokteran Gigi (PSMKGI) bertemakan “Penguatan Fungsi KKI Untuk Mewujudkan Dokter Gigi Berkualitas”. Diselenggarakan (25-26/5/2023) di Bogor baik secara luring maupun daring.. Tujuan kegiatan ini agar Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI) dan calon dokter gigi di Indonesia mendapatkan informasi dan edukasi terkait program, kegiatan, produk dan peraturan KKI.
Acara diawali dengan laporan dan sambutan Sekretaris KKI, dr. Imran Agus Nurali, Sp.OK menjelaskan tentang tujuan, maksud dan manfaat diselenggarakannya kegiatan ini.
“Ketika nanti menjadi dokter gigi ada peraturan yang wajib patuhi dalam melaksanakan praktik kedokteran.” Kata Ketua KKI, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS dalam sambutannya. “Manfaatkan pertemuan ini agar dapat mengenal KKI lebih dekat dan mendapatkan gambaran mengenai dinamika dunia kedokteran gigi” katanya melanjutkan.
Dalam acara ini, KKI mengundang empat Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) secara luring yaitu FKG UI, FKG Yarsi, FKG Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan FKG Trisakti. Masing masing FKG mengirimkan utusan 10 mahasiswa. Dan peserta daring dari seluruh FKG yang ada di Indonesia
Pada panel 1, Ketua Divisi Standar Pendidikan KKG, dr. Vonny Nouva Tubagus, Sp.Rad (K) menekankan bahwa KKI bertanggung jawab atas penjaminan serta kendali mutu pendidikan kedokteran di Indonesia karena KKI berwenang untuk mengesahkan standar pendidkan .
Sedangkan ketua divisi registrasi KKG, drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes, CfrA, membekali mahasiswa dengan peraturan yang berkaitan dengan registrasi. Setiap dokter dan dokter gigi yang berpraktik di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). “Biaya penerbitan STR tidak mahal” katanya seraya menampilkan tabel tarif penerbitan STR.
Masih dalam Panel I, di sesi 2 Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed, PBO menjelaskan tentang keberadaan KKI, tugas pokok dan wewenang KKI.
“KKI dilihat dari tugas, fungsi dan wewenangnya bersifat utuh, dari hulu (pendidikan) sampai dengan hilir (pembinaan praktik kedokteran).”, katanya.
Keesokkan harinya dilanjutkan Panel 2 dalam sesi ini Ketua MKDKI, dr. Prasetyo Edi, Sp. BTKV, Subsp VE (K) FIHA, MH sebagai pembicara pertama. Penajaman paparannya lebih kepada 28 butir pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi, apa yang harus dilakukan dan apa pula yang harus tidak dilakukan oleh dokter dan dokter gigi.
Dilanjutkan oleh Ketua Divisi Pembinaan, Drs. Mohammad Agus Samsudin, MM memfokuskan tentang tujuan pembinaan dan pengawasan yaitu untuk pemeliharaan, pencegahan dan penegakan disiplin dalam melaksanakan praktik kedokteran, Apabila melanggar disiplin maka akan mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin profesi.